Gambar 1. Distribusi LPG di
Sumatera Selatan
Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dilakukan melalui beberapa
tahapan. LPG dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terlebih dahulu dikirim
ke Agen LPG. Selanjutnya, LPG didistribusikan ke Pangkalan LPG, kemudian dijual
kembali ke toko eceran. Konsumen dapat membeli LPG langsung di pangkalan maupun
di toko eceran terdekat. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)
sebagai harga jual resmi tertinggi yang diperbolehkan, namun HET dapat berubah
apabila jarak distribusi dari SPBE ke agen berada di wilayah yang jauh atau
sulit dijangkau.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir terdapat dua dusun, yaitu Dusun A dan Dusun B.
Dusun A termasuk wilayah perairan dan pedalaman, sedangkan Dusun B termasuk
wilayah pedalaman. Mobil distribusi LPG mengantarkan LPG dari SPBE ke Agen LPG
Dusun A dengan jarak 130 km, sedangkan jarak dari SPBE ke Agen LPG Dusun B
adalah 60 km.
Kedua agen tersebut sama-sama membeli LPG dari SPBE PT Bumi Putra, dengan HET
dasar sebesar Rp18.800,00 per tabung. Karena kedua agen berada di wilayah yang
jauh dari SPBE, tentukan HET LPG pada Agen LPG Dusun A dan Agen LPG Dusun B
berdasarkan tambahan biaya distribusi wilayah!
Setiap dusun memiliki toko eceran: Toko Kila berada di Dusun A dan Toko Delima
berada di Dusun B. Kedua toko membeli LPG dari pangkalan di dusun masing-masing.
Jumlah LPG yang dibeli Toko Kila dan Toko Delima adalah 60 tabung, dengan total
biaya pembelian sebesar Rp1.476.000,00.
Standar harga jual eceran LPG adalah :
• Rp34.000,00 per tabung di Dusun A
• Rp28.000,00 per tabung di Dusun B
Toko Kila dan Toko Delima menjual LPG sesuai standar harga jual di dusun
masing-masing.
Hitunglah berapa keuntungan penjualan LPG pada Toko Kila dan Toko Delima!